Ass. Pak Kkiai
Saya seorang ibu yang mempunyai tiga orang anak. Sebagaimana layaknya perempuan, saat hamil, melahirkan, dan menyusui saya tidak berpuasa. Namun karena kondisi ekonomi kami yang saat itu tergolong sulit, saya tidak pernah membayar fidiyah. Apa yang harus saya lakukan sekarang Pak kiai, mengingat saya tidak membayar fidiyah itu kejadiannya sudah 5-10 tahun berlalu?
Wass.wr.wb
Endang
(Tulang Bawang)
Jawab
Ibu hamil atau menyusui jika takut akan dirinya maka wajib qodlo saja (tanpa fidyah)
Kalau takut akan anaknya maka wajib qodlo dan fidyah (menurut qoul adhar, muqobilnya tidak wajib fidyah cuma qodlo saja)
Dan bagi Ibu Endang yang belum mengqodlo sampe lewat 10 tahun maka menurut pendapat ashoh wajib membayar fidyah 1 hari 1 mud dikalikan tahun yang terlewati Ramadhannya. Maka itulah yang wajib dibayar.
Tapi jika Ibu Endang tidak mampu maka boleh mengikuti muqobil ashoh yang mengatakan fidyahnya tidak berlipat ganda.
Catatan :
1. Fidyah ini dikarenakan belum mengqodlo sampe melewati bulan Ramadhan selanjutnya dan seterusnya, bukan fidyah ibu hamil atau menyusui yang takut akan anaknya (menurut qoul adhar)
2. Fidyah diberikan hanya pada fakir dan miskin. tidak boleh sama golongan zakat yang lainnya.
(Dijawab oleh KH.Basyarudin Maisi/Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PWNU Lampung)